Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 Desember 2011

jenis peraturan perundang-undangan


RESUME
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

RESUME INI DIAJUKAN GUNA MEMENUHI TUGAS DALAM
MATA KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH :

ROJIKIN        10370005


DOSEN PENGAMPU :

KAMARUDIN ,SH.,LLM

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAG
YOGYAKARTA
2011

BAB 1
PENDAHULUAN
Di dalam undang-undang Dasar 1945 baik sebelum atau sesudah perubahan ,hal hal mengenai peraturan perundang undangan tidak banyak dikemukakan ,selain menyebutkan beberapa jenisnya.Secara eksplisit Undang-Undang dasar 1945 hanya menyebut undang-undang,peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,dan peraturan Pemerintah,sedang peraturan Perundang-undangan Lainya  tumbuh dan berkembang seiring dengan  praktek ketatanegaraan dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Dalam resume ini akan di jalaskan apa saja peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah dan serta peraturan-peraturan perundang-undangn yang masih berlaku dalam indonesia dari sejak penjajahan belanda sampai orde lama dan orde baru di indonesia.
Jenis-jenis peraturan perundang-undangn ini dapat Dijelaskan persamaan dan perbedaanya yang menyangkut sifat,hakikat,hirearkinya,fungsi,dan materai-muatanya,Resume ini akan membahas sifat dan hakikat,serta lembaga negara atau lembaga pemerintah pembentuk setiap jenis peraturan perundang –undangan tersebut.

              Penulis


Rojikin
(NIM:10370005)



BAB 11
PEMBAHASAN

A)    Peraturan perundang-Undangan Di Tingkat Pusat

1.Undang Undang dan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU)
a.      Undang-Undang
undang-undang adlah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di negara republik Indonesia,yang didalam pembentukanya dilakukan oleh dua lembaga,yaitu;Dewan perwakilan rakyat dengan Persetujuan Presiden seperti ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1),dan Pasal 20 UUUD 1945.
b.      Undang-Undang dalam arti “Formal”dan “material
Istillah Undang-undang dalam arti formal dan material adalah terjemahan secara harfiah “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yang dikenal di belanda.di belanda undang-undang dalam arti formal merupakan keputusan yang dibuat oleh regering(presiden) dan staten General (DPR) bersama-sama terlepas apakah isinya peraturan atau penetapan ,sehingga dilihat dari pembentukanya,atau siapa yang membentuknya.
sedangkan Undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan yang mengikat umum,baik yang dibuat oleh presiden dan DPR bersama-sama,ataupun yang dibuat oleh lembaga lembaga lainya yang lebih rendah serta peraturan-peraturan lainya yang mengikat umum.
c.       Undang-Undang “Pokok”
Dalam ketentuan-ktentuan dalam UUD 1945,dapat diketahui bahwa dalam sistemPerundang-Undangan di indonesia tidak dikenal UU pokok,dalam arti Undang-undang yang merupakan “induk” dari undang undang yang lain.semua undang undangdi indonesia mempunyai hirearki yang sama,dan semua dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden.tidak seperti yang ada dibelanda ada yang disebut raamwet,basiswet,atau moederwet.pembentuk wet di negeri belanda adalah juga pembentuk grondwet(undang-undang dasar)dan pembentuk basiswet,sehingga hierarkinya dapat diatur oleh oleh pembentuk wet itu sendiri.
d.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang(PERPU)
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang  ini setingkat dengan Undang-ndang sesuai dengan ketentuan pasal 22 UUD 1945.Peraturan pengganti Undang-Undang ini ditetapkan  presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang harus segera diatasi,karena pada saat itu presiden tidak dapat mengaturnya dengan undang-undang,yang untuk membentuknya memerlukan waktu yang relatif lebih lam a dan melalui prosedur yang bermacam-macam.contonya :
Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang No.1 Th.1984Tentang:’Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984’.Perpu ini dikeluarkan menjelang saat berlakunya UU No.8 Th.1983 tentang pajak pertambahan nilai Barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah,yaitu pada tanggal 1 juli 1984.Pada saat itu diketahui bahwa aparatur perpajakan dan kelengkapan-kelengkapan yang diisyartkan oleh undang-undang,No 8 Th.1983 tersebut belumsiap dan lengkap, sedangkan pada saat itu harga-harga sudah mulai melonjak sehingga terjadi krisis ekonomi di indonesia,dan pada saat itu DPR tidak bersidang.
2.Peraturan Pemerintah (PP)
            Peraturan pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan UU berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945”Presiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana Mestinya”.
            Peraturan pemerintah ini berisi peraturan-peratuan untuk menjalankan Undang-Undang.atau dengan kata lain peraturan pemerintahan merupakan peraturan-peraturan yang membuat ketentuan-ketentuan dlam suatu undang-undang bisa berjalan/diperlakukan.suatu Peraturan pemerintahbaru dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya,tetapi walaupun demikian suatu peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun dalam Undang-Undangnya tidak ditentukan secara tegas  supaya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
            Dalam hubunganya dengan ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi pemaksa,pada dasarnya suatu peraturan pemerintahan hanya boleh mencantumkan sanksi pidana atau sanksi pemaksa apabila ditentukan dalam undang-undang yang dilaksanakanya.Apabila Undang-Undangnya tidak mencantumkan saksi pidana atau pemaksa dalam ketentuan pasal-pasal,maka dalam ketentuan peraturan pemerintahnya tidak boleh mencantumkan sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa.
3.Peraturan Presiden (PERPES)
            Peraturan Presiden Merupakan peraturan Perundang-undanagn yang dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Sebelum dan sesudah perubahan “Presiden Republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar”.
            Dengan adanya kekuasaan pemerintah tersebut ,presiden mempunyai kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu di negara Republik Indonesia,hanya saja kekuasaan mengatur ini mempunyai batasan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945,Sehingga dengan perkataan lain apabila presiden akan mengatur dengan jalur Undang-Undang,presiden harus membentuknya Bersama DPR,Sedangkan apabila presiden hendak mengatur denmgan jalur eksekutif ,dapat dilaksanakan dengan pembentukan suatu keputusan presiden atau peraturan presiden.
4.Peraturan Menteri(PERMEN)
            PeraturanMenteri adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang setingkat lebih rendah dari peraturan presiden.Kewenangan untuk membentuk suatu peraturan menteri ini bersumber dari pasal 17 UUD 1945,Oleh karena Menteri-Menteri Negara itu adalah pembantu presiden mengenai bidang tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya.Menteri-menteri yang yang dapat membentuk suatu peraturan menteri adalah menteri-menteri yang memegang suatu departemen,sedangkan Menteri koordinator,dan menteri Negara hanya dapat menbentuk suatu peraturan yang berlaku secara intern,dalam arti keputusan yang tidak berlaku umum.Peraturan Menteri adalah suatu keputusan uyang yang bersifat Mengatur.
5.Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
            Peraturan ini setingkat lebih rendah dari PERMEN.Kewenangn untuk menetapkan peraturan Kepala Lembaga Non Departemen ini Dimiliki oleh setiap Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen,Oleh karena Mereka pembantu-pembantu Presiden dalam Bidang Bidang tugas yang diserahkan kepadanya dan kepala lembaga Non departemen ini pertanggung jawab langsung kepada presiden terhadap bidang yang ditugaskanya.Saat ini peraturan kepala lembaga pemerintahan Non Departemen diatur dalam Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,Tugas ,fungsi,kewenang,Susunan Organisasi dan Tata kerja Lebaga pemerintahan Non departemen RI Yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No.3 Th.2002.
6.Peraturan Directur Jenderal
            Peraturan Ini Merupakan Peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari Peraturan menterinya,sehingga pengaturannya bersifat teknis saja,Oleh karena Pengatuaran yang bersifatKebijakan Dibuat oleh menteri.
            Peraturan Direktur Jenderal Departemen saat ini Diatur dengan peraturan presiden No.09 Th.2005 Tentang kedudukan ,Tugas ,Fungsi,susunan Organisasi,dan Tata kerja kementrian Negara Republik Indonesia.
7.Peraturan Badan Hukum Negara.
            Peraturan Badan “Hukum” Negara adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan Yang kewenangan pembentukanya ditentukan dalam undang-undang pembentukan dari badan hukumNegara tersebut secara atribusi .Kewenangan yang diberikan pada Badab Hukum Negara tersebut adalah kewenangn untuk mengatur hal-hal yang termasuk Bidang tugas dan wewenangnya.
B)    Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
  1.Peraturan Daerah Provinsi
            Peraturan Daerah Provinsi Adalah peraturan yang yang dibentuk Oleh Gubernur/kepala daerah provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi,dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintahan daerah provinsi.
2.Peraturan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi
            Ini adalah peraturan perundang-undangn didaerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah provinsi,Yang dibentuk berdasarkan  pasal 146 UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Daerah Kabupaten/kota
            Peraturan ini adlah peraturan yang dibentuk oleh bupatiWali kota/kepala Daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan DPRD kabupaten/kota,dalam melaksanakan Otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4.Peraturan Buati atau Wali Kota/Kepala daerah Kabupaten/Kota
Peraturan ini adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah kabupaten/kota,yang dibentuk berdasarkan pasal 146 UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintahan Daerah,Jadi kewenangannya merupakan perlimpahan (delegasi)dari peraturan daerah kota/kota,ataupun ntuk mengatur urusan-unsur dalam rangka tugas pembantuan.
C)    Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Zaman Hindia Belanda.
Pada zamanIndische Staatsregeling(I.S) Jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di hindia belanda ada 4 dan keempat peraturan perundang-undangn dari zaman hindia belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II dari UUD 1945 Sebelum Perubahan)”segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.Keempat peraturan ini  adalah:
a)   Wet
Wet merupakan peraturan perundang-undangan yang dibdentuk di negara belanda,oleh Regelling dan staren General Bersama sama dengan nasehat dari Raad van State.Wet ini berlaku untuk wilayah belanda dan hindia belanda.Beberapa Wet yang masih berlakuk di indonesia saat ini adalah wetboek van Strafrecht(Ktab Undang-Undang Hukum Pidana),Wet boek vanKoophandel(kitab Undang-Undang Hukum Dagang)dan Burgelijk Wetboek(kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b)     Algemene Maatregel Van Bestuur(AMvB)
Adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh raja dan menteri-menteri Serta mendapat nasehat dari raad van State.Ini berlaku di belanda dan hindia belanda akan tetapi di bentuk Dibelanda.
c)      Ordonantie
Merupakan Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh gubernur jenderal dan Dewan Rahkyat,dijakarta dan berlaku bagi wilayah hindia belanda.
d)     Regeringsverordening (Rv)
Merupakan peraturan yang dibentuk oleh gubernur jenderal di jakarta,dan berlaku diwilayah hindia belanda.Merupakan peraturan pelaksana  bagi wet,Algeemene MaatregelVan Bestuur Dan Ordonantie
D)    .PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN ZAMAN ORDE LAMA
Peraturan perundang-undangan yang merupakan nproduk orde lama adalah berupa penetapan Presiden dan peraturan presiden  yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Surat presiden kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat No.3639/Hk/59,tanggal 26 November 1959 tentang Penjelasan Atas Bentuk Peraturan Negara.
Setelah orde baru dimulai ,MPR sementara dalam rangka pemurniaan pelaksanaa Undang-Undang Dasar 1945 berusaha berusaha melakukan peninjauan terhadap produk-produk legislatif baik yang berbentuk penetapan-penetapan presiden,peraturan-peraturan presiden,maupun yang berbentuk Undang-undang  dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.Usaha tersebut dilakukan denhgan membentuk Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan kembali produk-produk legislatif negara Di luar Produk MPRS yang tidak sesuai Dengan Udang-undang Dasar 1945.kemudian untuk melaksanakan ketentuan dalam ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tersebut pemerintah dan dewan Perwakilan rakyat Kemudian membentuk Undang-Undang Untuk Melakukan Penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
1.      UU No.25 Th.1968 tentang   peryataan tidak berlakunya berbagai penetapan presiden dan peraturan presiden republik
2.      UU No.5 Th.1969 Tentang peryataan berbagai penetapan presiden dan peraturan presiden sebagai Undang-undang.
3.      Uu No.6 Th.1969 tentang peryataan tidak berlakunya berbagai undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.
4.      UU No.7 th.1969 tentang Penetapan berbagai peraturan Pengganti Undang-undang menjadi Undang-Undang.
E.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN ZAMAN ORDE BARU
            Berdasarkan Undang-Undang No.10 th.2004 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan di tetapkan bahwa ,segala keputusan yang bersifat mengatur harus di sebut dengan istillah “Peraturan“.Hal ini dikuatkan dengan rumusan dalam pasal 56 undang-Undang No.110 Th 2004 dengan rumusan sebagai berikut :
“Semua keputusan Presiden ,Keputusan Menteri,Keputusan Gubernur,keputusan bupati/Walikota ,atau keputusan pejabat lainya sebagai mana dimaksud dalam pasal 54 yang sifatnya mengatur,yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku,harus dibaca peraturan ,sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang lain ini.”
            Penegasan tersebut juga dapat dilihat dari definisi dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut,yang menetapkan bahwa,Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.





BAB III
KESIMPULAN
Jenis-jenis peraturan perundang-undangan Di negara republik Indonesia (dengan penyesuaian penyebutan berdasarkan Undang-Undang No.10 Th.2004)
A.    Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Pusat
1.      Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2.      Peraturan pemerintah
3.      Peraturan presiden
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan kepala lembaga Pemerintahan Pemerintah Non Departemen
6.      Peraturan Direktur jenderal departemen
7.      Peraturan badan Hukum Negara
B.     Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
1.      Peraturan daerah Provinsi
2.      Peraturan/keputusan gubernur Kepala Daerah Provinsi
3.      Peraturan daerah kabupaten/Kota
4.      Peraturan/keputusan bupati/Wali kota Kepala Daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan peninggalan belanda yang masih berlaku di indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kitab Undang-Undang Hukum dagang,dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, dan pemakaianya disetingkatkan dengan Undang-Undang .dan produk dari orde lama yaitu penetapan presiden dan peraturan presiden .Sedangkan dalam orde baru yaitu tentang Penggantian keputusan dengan kata peraturan karena semua peraturan bersifat mengatur dan harus disebut Peraturan.
DAFTAR PUSTAKA
S.,Maria farida Indrati.Ilmu Perundang-Undangan:jenis,fungsi,dan materi muatan,Kanisius,Yogyakarta,2007
Asshiddiqie,Jimly.Perkembangan Dan konsolidasi lembaga negara Pasca Reformasi,Sinar Grafika,Jakarta,2010





Tidak ada komentar:

Posting Komentar