Total Tayangan Halaman

Sabtu, 24 Maret 2012

kedudukan dan fungsi peradilan islam


 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERADILAN ISLAM


MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas  dalam Mata Kuliah Peradilan Hukum

Di susun Oleh :
Kelompok 2

Rojikin                                   (10370005)


Dosen :
Drs. H. K a m s i, M.A.


JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALI JAGA
YOGYAKARTA
2011
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman judul ............................................................................................................!
Daftar isi....................................................................................................................!!
BAB I Pendahuluan....................................................................................................1
BAB II Pembahasan
            A.Kedudukan Peradilan islam........................................................................2
            B.Fungsi peradilan islam................................................................................4
BAB III Kesimpulan..................................................................................................5
DATAR PUSTAKA..................................................................................................6

















BAB I
Pendahuluan
            Peradilan adalah fardu kifayah untuk menghindarkan kezhaliman dan memuruskan persengketaan.Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakan hokum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak,maka dipaksakan jabatan itu.
            Maha suci alloh,yang agung,karena ia telah menurunkan konstitusi hidup untuk didunia dan akhirat ,dan telah menerangkan kepada kita,kewajiban-kewajiban para hakim dan mahkum,serta kepada siapa hak itu harus diberikan ,dan kepada siapa kewajiban menyampaikan hak itu dibebankan,dan kewajiban para hakim,untuk tunduk dan taat dalam batas-batas ketaatan kepada alloh dan batas-batas radiasi perintah-perintah-Nya,berfirmanlah Dzat yang Maha Agung di dalam surat An-nisa 58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
            Tidak dapat diragukan lagi ,bahwa pemikiran untuk mewujudkan kekuasaan di dalam islam ,adalah jelas dan gambelang nampak pada pemikiran untuk hijrah ;karena ,setelah orang-orang Quraisy mengganggu kepada orang muslim dan menyiksa mereka serta menakut-nakuti,maka Rosululloh SAW yakin bahwa tidak mungkin menegakkan KALIMATULLAH dan menyampaikannya kepada manusia di daerah ini ,dan sesungguhnya ,tidak mungkin melindungi dakwah tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan ,karena sesungguhnya kebenaran dan kebebasan itu akan hidup di bawah naungan kekuatan dan peraturan,sedang pelaksanaan hukum-hukum itu tidak akan berjalan tanpa adanya kekuasaan ,dan hal itu jelas di dalam atsar yang masyhur dari Utsman bin affan r.a ,:Innallaha layaza’u bis sulthaan,maa laa yaza’u bil Qur’an,Artinya:”Sesungguhnya alloh akan memberikan ,dengan kekuasaan ,apa yang tidak ia berikan dengan Al-Qur’an.”






BAB II
PEMBAHASAN
A.KEDUDUKAN PERADILAN ISLAM
            Sejarah adanya peradilan telah dikenal sejak masa islam, karena didorong oleh kebutuhan kemakmuran hidup dan kejadian manusia itu sendiri, oleh karena itu, peradilan telah dikenal sejak masa-masa pertama, dan tidak mungkin suatu pemerintahan di dunia ini, apapun bentuknya, yang akan dapat berdiri tanpa menegakan peradilan, karena tidak mungkinya masyarakat manusia dapat menghindari persengketaan, Oleh karena itu pula maka peradilan di pandang suci oleh semua bangsa, dalam berbagai tingkat kemajuannya. Karena manegakkan peradilan berarti memerintahkan kebaikan dan mencegah bahaya kedzhaliman, menyampaikan hak kepada yang punya, mencegah tindakan kedzaliman, mengusahakan islah di antara manusia, menyelamatkan sebaian mereka dari kesewenangan–wenangan sebagian yang lain,karena manusia tidak mungkin memperoleh kestabilan  urusan mereka tanpa adanya peradilan.Dengan adanya peradilan ,maka darah manusia dilindungi, dan pada suatu saat terpaksa ditumpahkan,dan dengan peradilan manusia diperjodohkan,dan perzinaan di harampan,dan harta benda ditetapkan pemiliknya, dan juga suatu ketika dicabut hak pemilikan itu,dan muamalat dapat di ketahui mana yang boleh ,mana yang di larang,mana yang makruh dan mana yang disunnatkan[1].
            Kehidupan manusia pada setiap masanya selalu membutuhkan peradilan,sebab kalau tidak ,maka kehidupan mereka akan menjadi liar,dan kalau telah di maklumi perlunya undang-undang bagi kehidupan masyarakat,sedang sekedar menetapkan susunan undang-undang belumlah cukup untuk menyelamatkan kehidupan sosial dan menertibkannya,karena manusia kadang-kadang berselisih tentang makna serta kewajiban menghormatinya,dan kadang-kadang Perselisihan mereka itu terletak pada penerapan rumusan undang-undang itu terhadap kasus yang terjadi,baik yang menyangkut makna undang-undang itu sendiri maupun segi lainya,dan kadang-kadang ada yang secara terang-terangan menentang rumusan undang,itu atau memungkirinya.Maka peradilanlah yang akan berperan menentukan makna undang-undang dengan secara sempurna,karena menentukan yang lebih nyata dari kekhususan-kekhususan rumusan undang-undang adalah termasuk sifat suatu penetapan.
            Memngingat pentingnya  kedudukan lembaga peradilan dalam masyarakat/negara Allah swt. berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 251  sebagai berikut:

:.. 3 Ÿwöqs9ur ßìøùyŠ «!$# }¨$¨Y9$# OßgŸÒ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ÏNy|¡xÿ©9 ÙßöF{$# £`Å6»s9ur ©!$# rèŒ @@ôÒsù n?tã šúüÏJn=»yèø9$#
...seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.
            Alloh SWT,Menandaskan bahwa alloh menolak keganasan si dhalim dengan kejam dengan kekuatan yang ada pada hakim ,dengan undang-undang yang dilaksanakan dengan seksama oleh penguasa yang adil ,supaya ketrentaman hidup dan kesentosaan masyarakat berwujud di tengah-tengah pergolakan dunia.Oleh karena itu ,Syari’at islam memandang tugas Qadla’,suatu tugas yang pokok dan berkedudukan tinggi.
            Untuk mengembangkan keadilan dan mengendalikan lembaga keadilan ,Alloh SWT mengutus para rosul dan menugaskan mereka menyelesaikan Chushumat-chusuhumat yang terjadi di antara masyarakat ummat.hal ini di tunjukan oleh ayat 78 surat al-anbiya dan surat shad ayat 26  sebagai berikut::
yŠ¼ãr#yŠur z`»yJøŠn=ßur øŒÎ) Èb$yJà6øts Îû Ï^öptø:$# øŒÎ) ôMt±xÿtR ÏmŠÏù ãNoYxî ÏQöqs)ø9$# $¨Zà2ur öNÎgÏJõ3çtÎ: šúïÏÎg»x© 
 “ Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan Keputusan mengenai tanaman, Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. dan adalah kami menyaksikan Keputusan yang diberikan oleh mereka itu,”
ßߊ¼ãr#y»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ ZpxÿÎ=yz Îû ÇÚöF{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@Î6y «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@Î6y «!$# öNßgs9 Ò>#xtã 7ƒÏx© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ
“ Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan”.[2]
B.Fungsi Peradilan islam
Fungsi    Peradilan   Sebagai     lembaga   negara    yang     ditugasi    untuk menyelasaikan          dan    memutuskan                 setiap  perkara     dengan    adil, maka peradilan    berfungsi    untuk     menciptakan   ketertiban   dan  ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Peradilan Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan  umat dngan tetap tegaknya   hukum Islam. Karena   itu peradilan Islam mempunyai tugas pokok :
a. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
b. Menetapkan sanksi dan menerapkan kepada para pelaku  perbuatan yang melanggar hukum.
            Hikmah PeradilanSesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh himak yang besar bagi kehidupan umet, yaitu :Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih, karena hak setiap orang terutama hak asasinya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi saw :Artinya :
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah saw bersabda : Tidak (dinilai)bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diambil oleh yang kuat (H.R. Ibnu Hiban)
            Demikian pula pada pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi :         
1) Segala warga negara bersamaaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib   menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Aparatu pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud di tengah-tengah mansayarakat yang bersih.
             Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum.Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak-hak setiap rang dihargai dan tidak teraniaya.Firman Allah dalam Al-Quran :Artinya : Dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil (Q.S. An-Nisa : 58)Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan, maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.Firman Allah SWT :Artinya : Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa (Q.S. Al-Maidah : 8)
            Dan setelah fungsi peradilan memiliki peranan yang sangat penting  penting,maka sunnah nabi SAW.menampilkan hadist-hadist yang banyak memalingkan orang dari  Qadla’dan menjauhkan dari padanya ,dengan tujuan menjauhkan orang-orang yang menginginkan mencampuri urusan ini ,padahal ia bukan ahlinya ,baik itu orang alim yang menyelewengkan atau orang bodoh yang tidak memiliki kemampuan secara baik menerapkan keputusan-keputusan hukumnya atas kasus-kasus yang terjadi.dan di njuz VI dari kitab Nihayatul Arab oleh An-Nurwairi,Bahwa sayyidah Aisyah berkata :Aku pernah mndengar Rasulullah saw .bersabda:”Pada hari kiamat nanti ,Qadli (hakim) yang adil akan di bawa ,kemudian karena beratnya pemeriksaan,ia menghayal,(alangkah baiknya kalau seandainya)ia tidak pernah memutuskan hukum diantara dua orang (yang berselisih) tentang sebiji buah sama sekali “,dan lain sebagainya dari hadist-hadist dan atsar-atsar yang menakutkan (orang berkecipung didalam)peradilan”.
            Oleh karena itu peradilan merupakan perbuatan yang agung nilainya ,dan karena kekuasaan peradilan itu luas bidangnya menyangkut jiwa manusia ,barang-barang dan harta benda mereka,sedang orang-orang tergesa-gesa menduduki fungsi ini ,Maka Rasululloh SAW .bermaksud selalu mengarahkan pandangan ,kepada akibat yang akan terjadi ,manakala qadli’ menyimpang atau menyeleweng dari garis yang lulus.
         







BAB II
KESIMPULAN

            Fungsi peradilan menyangkut hukum taklify dan juga hukum takhyiry.sedangkan kedudukannya adalah di pandang suci dan agung nilainya,karena di dalamnya ada kekuasaan peradilan yang luas bidangnya menyangkut jiwa manusia ,barang-barang dan harta benda mereka.
            Sehingga karena kedudukan peradilan ini di pandang suci dan Agung nilainya,Sehingga banyak orang-orang tergesa-gesa menduduki fungsi ini maka rosululloh  SAW ,Bermaksud selalu mengarahkan kepada akibat yang akan terjadi nantinya manakala Qadli menyimpang atau menyeleweng dari garis yang lurus dan tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

















\
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad salam madkur,Peradilan dalam Islam.,Pt Bina ilmu,1993
Hasbi ash-shiddieQy,Sejarah Peradilan Islam.,bulan bintang jakarta,1970
Sayyid sabiq,Fiqih sunnah,.al-ma’arif bandung,1993
http://www.google.com/FungsiPeradilanIslam



[1]Muhammad Salam Madkur, Peradilan dalam Islam, alih bahasa Imron A.M, cet. Ke-4 (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1993), hlm.32                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
[2] Hasbi ash shiddieqy,Sejarag Peradilan Islam,.cet-3(jakarta:bulan bintang:1970)