Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 Desember 2011

penafsiran hukum


PENAFSIRAN HUKUM
MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas  dalam Mata Kuliah Ilmu  Hukum
Di susun Oleh :
Kelompok V


ROJIKIN       :10370005


Dosen :
Zusiana Eli T,SHI,MSI.



JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALI JAGA
YOGYAKARTA
2010
KATA  PENGANTAR
            Segala puji bagi Alloh SWT,yang telah melimpahkan rahmat,taufiq,dan hidayahny-Nya,yang selalu mendengarkan segala permintaan kami dan yang telah memberikan ptunjuk besar pada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul ”PENAFSIRAN HUKUM” .
            Sholawat serta salam selalu tercurah limpahakan kepada beliau Nabi besar Muhammad SAW,yang telah membawa petunjuk kebenaran seluruh umat manusia yaitu ad-Din Al-islam yang kita  harapkan syafa’atnya didunia dan akhirat.
            Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik berkat dukungan,Motivasi ,petunjuk dan bimbingan dari berbagai motivator.Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Kendatipun demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan .Oleh karena itu ,saran dan kritik yang konstruktif dapat dapat mendatangkan manfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya baik di dunia dan akhirat.Amiin.
            Yogyakarta ,23 Desember 2010


                                                                                                        Penulis




PENDAHULUAN
            Untuk menjamin kepastian hukum harus ada kodifikasi ,yaitu usaha untuk membukukan peraturan-peraturan yang tertulis yang masih berserak-serak ke dalam suatu  buku secara sistematis.Maksud utamanya adalah untuk meniadakan hukum berada di luar kitab Undang Undang dengan tujuan untuk agar dapat kepastian hukum  sebanyak banyakNya dalam masyarakat.
            Dengan tidak sempurnanya kodifikasi hukum tersebut maka tidak jarang  hakim melakukan penemuan  nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan masyarakat.Disamping itu ,hakim juga melakukan penafsiran-penafsiran Hukum dalam menyelesaikan suatu perkara yang di hadapinya,khususnya dalam hal yang ketentuan undang-undang yang sudah ketinggalan zaman dan ketentuan undang-undang yang memakai istilah-istilah yang tidak jelas atau yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda.
            Dengan demikian maka terdapat keluwesan-keluwesan hukum (rechtsleningheid) sehingga kodifikasi hukum dapat mengikuti perkembangan zaman .Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus berusaha member suatu keputusan yang seadil-adilnya,tentunya dengan dengan mengigat ketentuan hukum tertulis maupun tidak tertulis serta nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat dan akhirnya pendapat hakim itu sendiri ikut menentukan .untuk itu hakim di beri kewenangan untuk melakukan penafsiran –penafsiran hukum.





DAFTAR ISI
Halaman
HALAM JUDUL ……………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………....ii
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………....iii
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………iV
BAB I PEMBAHASAN
            A.Pengertian Penafsiran hukum………………………………………………….….1
            B.Macam-macam Cara penafsiran…………………………………………………...1
            C.Macam-macam metode penafsiran………………………………………………..2
BAB II PENERAPAN METODE PENAFSIRAN…………………………………….…...6
BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………...7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………..…...8






BAB 1
PEMBAHASAN
A.pengetian penafsiran hukum
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
B.Macam-macam cara penafsiran hukum
 1)Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
            Dalam pengertian subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat undang-undang.Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
 2)Dalam pengertian sempit dan luas.
            Dalam pengertian sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya uang logam saja dan barang di artikan benda yang dapat dilihat dan di raba saja.dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756Perdata alinea ke-2 KUH Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
  a)Otentik,Ialah penafsiran yang seperti diberikan oleh pembuat undang-undang seperti yang      di lampirkan pada undang-undang sebagai penjelas.Penafsiran ini mengikat umum.
  b)Doktrinair,Ialah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil-hasil karya karya para ahli.hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya memiliki nilai teoretis.
  c)Hakim,Penafsiran yang bersumber pada hakim(peradilan)hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu(pasal 1917 ayat (1) KUH Perdata.
C.Macam-Macam metode Penafsiran
            Supaya dapat mencapai kehendak dan maksud pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang  sesuai dengan kenyataan sosial maka hakim  dapat menggunakan beberapa cara penafsiran (interpretative methoden) antara lain sebagai barikut.
 1.Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal)
            Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara ahli bahasa.
contohnya :Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang bersangkutan dengan peraturan yang lain.
 2.Penafsiran Sistematis
            Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal 34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
 3.Penafsiran Historis
            Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
 a).sejarah hukumnya,Yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan.
 b)Sejarah undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
 4.Penafsiran Sosiologis(Teleologis)
            Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan  cara gramatikal selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat sekarang.
 5.Penafsiran Autentik(resmi)
            Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
 6.Penafsiran Nasional
            Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
 7.Penafsiran Analogis
            Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya ,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
 8.Penafsiran ekstensif
            Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’ termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
 9.Penafsiran  Restriktif
            Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.  Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian materil saja  sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
 10.Penafsiran a contrario(menurut peringkaran)
            Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
            Contoh ;  Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang mengandung setelah perkawinannya  putusatau bercerai.jika anak itu dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.

BAB II
CARA PENERAPAN METODE PENAFSIRAN
            Pembuat undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus di jadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang.Oleh karena itu hakim bebas dalam melakukan penafsiran.
            Dalam melaksanakan penafsiran pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.
            Sedapat mungkin semua metode penafsiran semua dilakukan ,agar didapat makna-makna yang tepat.Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama,maka wajib di ambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya,karena memang keadilan itulah yang di jadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang  bersangkutan .   






BAB III
KESIMPULAN
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
macam-macam cara penafsiran hukum:
1.      Penafsiran Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
2.       Penafsiran Dalam pengertian sempit dan luas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
 a.otentik
b.Doktrinair atau Ilmiah
c.Hakim
.macam-macam metode penafsiran :
1. Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal) 6. Penafsiran Nasional
2. Penafsiran Sistematis                                     7 Penafsiran Analogis
3. Penafsiran Historis                                         8.Penafsiran ekstensif
4. Penafsiran Sosiologis(Teleologis)                 9. Penafsiran  Restriktif
5. Penafsiran Autentik(resmi)                   10. Penafsiran a contrario(menurut       peringkaran)
cara penerapan metode penafsiran  pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.

DAFTAR PUSTAKA
CST Kanzil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum indonesia ,Jakarta :Pradnya  Paramita,1990
R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta :Rajawali Press,2001
DR.Chairul Anwar,S.H.Dasaar-Dasar Ilmu Hukum

1 komentar:

  1. syukron artikelnya bro, jadi tau penafsiran a contario.. jazakakkallahu khoiran

    BalasHapus