Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 Desember 2011

hukum pidana



ASAS ASAs DALAM HUKUM PIDANA
1.   Asas legalitas
Andi (27) penjaga warnet ‘mang-net’ dikecamatan Patuk Gunungkidul luka parah dibacok kawanan perampok yang menguras barang-barang berharga dan sejumlah uang minggu (20/2) dinihari.
Aksi perampokan tersebut terjadi ditempat yang cukup ramai dipinggir jalan Wonosari Yogya. Informasi yang dihimpun KR dilokasi kejadian menyatakan, sebelum menguras barang-barang milik warnet yang terdiri dari barang elektronik, pesawat televise dan sejumlah uang itu, pelaku mendatangi warnet berpura-pura akan menonton sepak bola  melalui layar televise, begitu korban hendak menghidupkan televise, dari arah samping langsung dibacok dengan kapak langsung tersungkur bersimbah darah. Pelaku yang mengetahui korbanya pingsan berlumuran darah langsung menguras bara-barang yang ada diwarnet dan kabur menggunakan motor Yamaha Vixion warna hitam.
Dari kronologi yang terjadi maka si pencuri diancam dengan penjatuhan pidana penjara paling lama Sembilan tahun hal ini didasarkan pada pasal 365 tentang pencurian yang mana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Dengan demikian menurut hemat saya berdasarkan kronologi kasustersebut, jelaslah bahwa si pencuri tadi termasuk dalam pelanggaran yang dimaksud dalam pasal ini, karena untuk memudahkan aksinya sang pencuri terlebih dahulu melukai korbanya sebelum akhirnya menguras barang-barang yang ada.
2.   Asas Temporis Delicti
Pada tahu 2010 lalu didunia maya dihebohkan dengan beredarnya video porno yang mirip dengan artis papan atas seperti Aril, Cut tari dan Luna maya dengan durasi yang cukup lama.
Jika kita lihat secara sekilas mengenai kasus ini aka nada beberapa pasal dan UU yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut diantaranya ialah Pasal 281, 282 KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) jo 45 Ayat (1) UU ITE, dapat diterapkan  pada kasus orang yang mirip Ariel. Dan bahkan bias juga dijerat Pasal 29 jo 4 Ayat (1), dan 32 jo 6  UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Jika kita analisa kasus tersebut akan banyak spekulasi-spekulasi yang muncul pada pemikiran kita. Langkah awal yang harus kita lakukan ialah dengan mencari pasal atau UU terkait masalah tersebut yang bias digunakan untuk menjerat tindak asusila tersebut. Karena tidak akan mungkin kita bias mendakwa seseorang tanpa adanya pasal atau UU yang mengatur tentang larangan hal tersebut.
Jika dilihat dari apa yang Dipaparkan dalam sidang vonis tersebut, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel. Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel. Dari sini dapat diketahui bahwa video tersebut sudah ada sejak tahun 2006 yang itu berarti belum ada undang-undang tentang pornografi, akan tetapi video tersebut beredar setelah UU pornografi ada.
          Jika menurut hemat saya dengan keadaan yang seperti itu maka pasal dan UU yang dapat menjeratnya ialah pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE “Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dan dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHPSetiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”. Berdasarkan setudi kasus bahwa secara manusiawi bahwa tidak ada seorang yang berakal sehatpun mau mempertontonkan, menyebarluaskan perilaku tindak prilaku asusila maka dari itu seorang yang mirip aril tersebut patut dujerat pasal dan UU tersebut terkait kecerobohan yang menyebabkan tersebar luasnya video tersebut.
3.   Asas Teritorial
Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001.
Berdasarkan dari keterangan diatas tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan pada setudi kasus yang ada hal tersebut telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor, menyelundupkan, menyerahkan menerima, menjadi perantara  dalam jual beli narkotika jenis heroin golongan 1. Dan karena tindakanya maka pelaku dikenakan pidana sebagaimana yang telah termaktub dalam pasal 82 ayat 1 a dan 2 a undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
4.   Asas Nasional Aktif
Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia ditemukan di kawasan Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau, 3 Maret silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat. Saat kotak yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad laki-laki itu berada dalam posisi telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik Kepolsian Kota Besar Barelang dan aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga korban tewas akibat tindak kekerasan. Menurut Kepala Forensik Poltabes dokter Novita, di bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang. Selain itu,di dada juga terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya kita tak temukan sisa jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga terdapat irisan.” Sehari kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi Iswandi (30).
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsekta Batam Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota, AKP Suka Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga yaitu Harun. Setelah ditangkap Harun mengakui telah membunuh teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu kebal. Nah untuk membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan memukul kepala Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam. Waktu itu Harun membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya untuk mengintip orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat tinggal mereka, kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. “Dia bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek, nggak pake baju”, ujar Harun.
Harun mengajak Fahmi ke semak-semak. Fahmi beberapa kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun pura-pura mundur. Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan martil, leluasa memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak sekali, darahnya kena muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap Harun. Setelah cuci muka, Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga kali. Harun mengaku menghabisi nyawa korban, Oktober 2009 silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalam Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga ditemukan 3 Maret 2010, pelaku menyimpan mayat korban.
Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal serta kesaktian. “Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung untuk saya makan” kata Harun.
Dalam kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Harun, sebab dia merupakan pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya telah membunuh Fahmi secara sengaja. Sengaja, Adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif). Dalam kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk memukulkan martil ke kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh motif ingin mengetahui kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya memiliki ilmu kebal. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Dalam kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu perencanaan dengan waktu tindakan, namun dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku mempersiapkan alat yaitu martil terlebih dahulu yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain itu berdasarkan kronologis kejadian sejak korban dibangunkan dari tidur hingga korban dikelabui untuk mengikuti pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh, merupakan kronologis yang terjadi akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih dahulu.
Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
5.   Asas Nasional Pasif
Jelang lebaran, peredaran uang palsu diyakini meningkat. Tingginya transaski di toko-toko pakaian membuat uang palsu dengan mudah dibelanjakan. Selama Agustus 2010 saja, beberapa kasus telah terungkap, di Semarang misalnya, Pada Rabu (18/8) seorang pengedar uang palsu yang bernama Sumarni ditangkap setelah berbelanja di dipasar. Dari mereka polisi menyita pecahan uang pasu Rp50.000 senilai Rp2,2 juta. Sumarni mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari Albert warga Negara Portugal yang juga menjadi rekanya dalam mengedarkan uang palsu tersebut.
Berdasarkan studi kasus diatas maka jika Albert dating keindonesia maka ia dapat dipidanakan berdasarkan KUHP. Pada Bab X pasal 244 sampai pasal 252 jelas mengatur hukuman pemalsuan mata uang akan tetapi berdasarkan kasusnya maka albert dipidana dengan pasal 244 HUHP yakni barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana kurungan paling lama lima belas tahun.
6.    Asas Universal
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan. Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Setelah kejadian bom bali ini umar patek dijadikan tersangka dan menjadi buronan Indonesia bahkan sebelumnya dikabarkan bahwa umar patek pernah melarikan diri ke Filipina dan pada tahun 2009 kembali keindonesia sebelum akhirnya tertangap dipakistan.
Jika kita ketahui berbagai deretan kasus yang telah dilakukanya,  terhitung mulai namanya mencuat sebagai tersangka bom bali umar Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat tahun 1951 , Pasal 266 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar