Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 Desember 2011

hukum pidana



ASAS ASAs DALAM HUKUM PIDANA
1.   Asas legalitas
Andi (27) penjaga warnet ‘mang-net’ dikecamatan Patuk Gunungkidul luka parah dibacok kawanan perampok yang menguras barang-barang berharga dan sejumlah uang minggu (20/2) dinihari.
Aksi perampokan tersebut terjadi ditempat yang cukup ramai dipinggir jalan Wonosari Yogya. Informasi yang dihimpun KR dilokasi kejadian menyatakan, sebelum menguras barang-barang milik warnet yang terdiri dari barang elektronik, pesawat televise dan sejumlah uang itu, pelaku mendatangi warnet berpura-pura akan menonton sepak bola  melalui layar televise, begitu korban hendak menghidupkan televise, dari arah samping langsung dibacok dengan kapak langsung tersungkur bersimbah darah. Pelaku yang mengetahui korbanya pingsan berlumuran darah langsung menguras bara-barang yang ada diwarnet dan kabur menggunakan motor Yamaha Vixion warna hitam.
Dari kronologi yang terjadi maka si pencuri diancam dengan penjatuhan pidana penjara paling lama Sembilan tahun hal ini didasarkan pada pasal 365 tentang pencurian yang mana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Dengan demikian menurut hemat saya berdasarkan kronologi kasustersebut, jelaslah bahwa si pencuri tadi termasuk dalam pelanggaran yang dimaksud dalam pasal ini, karena untuk memudahkan aksinya sang pencuri terlebih dahulu melukai korbanya sebelum akhirnya menguras barang-barang yang ada.
2.   Asas Temporis Delicti
Pada tahu 2010 lalu didunia maya dihebohkan dengan beredarnya video porno yang mirip dengan artis papan atas seperti Aril, Cut tari dan Luna maya dengan durasi yang cukup lama.
Jika kita lihat secara sekilas mengenai kasus ini aka nada beberapa pasal dan UU yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut diantaranya ialah Pasal 281, 282 KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) jo 45 Ayat (1) UU ITE, dapat diterapkan  pada kasus orang yang mirip Ariel. Dan bahkan bias juga dijerat Pasal 29 jo 4 Ayat (1), dan 32 jo 6  UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Jika kita analisa kasus tersebut akan banyak spekulasi-spekulasi yang muncul pada pemikiran kita. Langkah awal yang harus kita lakukan ialah dengan mencari pasal atau UU terkait masalah tersebut yang bias digunakan untuk menjerat tindak asusila tersebut. Karena tidak akan mungkin kita bias mendakwa seseorang tanpa adanya pasal atau UU yang mengatur tentang larangan hal tersebut.
Jika dilihat dari apa yang Dipaparkan dalam sidang vonis tersebut, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel. Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel. Dari sini dapat diketahui bahwa video tersebut sudah ada sejak tahun 2006 yang itu berarti belum ada undang-undang tentang pornografi, akan tetapi video tersebut beredar setelah UU pornografi ada.
          Jika menurut hemat saya dengan keadaan yang seperti itu maka pasal dan UU yang dapat menjeratnya ialah pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE “Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dan dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHPSetiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”. Berdasarkan setudi kasus bahwa secara manusiawi bahwa tidak ada seorang yang berakal sehatpun mau mempertontonkan, menyebarluaskan perilaku tindak prilaku asusila maka dari itu seorang yang mirip aril tersebut patut dujerat pasal dan UU tersebut terkait kecerobohan yang menyebabkan tersebar luasnya video tersebut.
3.   Asas Teritorial
Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001.
Berdasarkan dari keterangan diatas tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan pada setudi kasus yang ada hal tersebut telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor, menyelundupkan, menyerahkan menerima, menjadi perantara  dalam jual beli narkotika jenis heroin golongan 1. Dan karena tindakanya maka pelaku dikenakan pidana sebagaimana yang telah termaktub dalam pasal 82 ayat 1 a dan 2 a undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
4.   Asas Nasional Aktif
Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia ditemukan di kawasan Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau, 3 Maret silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat. Saat kotak yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad laki-laki itu berada dalam posisi telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik Kepolsian Kota Besar Barelang dan aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga korban tewas akibat tindak kekerasan. Menurut Kepala Forensik Poltabes dokter Novita, di bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang. Selain itu,di dada juga terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya kita tak temukan sisa jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga terdapat irisan.” Sehari kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi Iswandi (30).
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsekta Batam Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota, AKP Suka Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga yaitu Harun. Setelah ditangkap Harun mengakui telah membunuh teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu kebal. Nah untuk membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan memukul kepala Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam. Waktu itu Harun membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya untuk mengintip orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat tinggal mereka, kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. “Dia bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek, nggak pake baju”, ujar Harun.
Harun mengajak Fahmi ke semak-semak. Fahmi beberapa kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun pura-pura mundur. Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan martil, leluasa memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak sekali, darahnya kena muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap Harun. Setelah cuci muka, Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga kali. Harun mengaku menghabisi nyawa korban, Oktober 2009 silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalam Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga ditemukan 3 Maret 2010, pelaku menyimpan mayat korban.
Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal serta kesaktian. “Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung untuk saya makan” kata Harun.
Dalam kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Harun, sebab dia merupakan pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya telah membunuh Fahmi secara sengaja. Sengaja, Adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif). Dalam kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk memukulkan martil ke kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh motif ingin mengetahui kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya memiliki ilmu kebal. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Dalam kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu perencanaan dengan waktu tindakan, namun dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku mempersiapkan alat yaitu martil terlebih dahulu yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain itu berdasarkan kronologis kejadian sejak korban dibangunkan dari tidur hingga korban dikelabui untuk mengikuti pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh, merupakan kronologis yang terjadi akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih dahulu.
Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
5.   Asas Nasional Pasif
Jelang lebaran, peredaran uang palsu diyakini meningkat. Tingginya transaski di toko-toko pakaian membuat uang palsu dengan mudah dibelanjakan. Selama Agustus 2010 saja, beberapa kasus telah terungkap, di Semarang misalnya, Pada Rabu (18/8) seorang pengedar uang palsu yang bernama Sumarni ditangkap setelah berbelanja di dipasar. Dari mereka polisi menyita pecahan uang pasu Rp50.000 senilai Rp2,2 juta. Sumarni mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari Albert warga Negara Portugal yang juga menjadi rekanya dalam mengedarkan uang palsu tersebut.
Berdasarkan studi kasus diatas maka jika Albert dating keindonesia maka ia dapat dipidanakan berdasarkan KUHP. Pada Bab X pasal 244 sampai pasal 252 jelas mengatur hukuman pemalsuan mata uang akan tetapi berdasarkan kasusnya maka albert dipidana dengan pasal 244 HUHP yakni barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana kurungan paling lama lima belas tahun.
6.    Asas Universal
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan. Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Setelah kejadian bom bali ini umar patek dijadikan tersangka dan menjadi buronan Indonesia bahkan sebelumnya dikabarkan bahwa umar patek pernah melarikan diri ke Filipina dan pada tahun 2009 kembali keindonesia sebelum akhirnya tertangap dipakistan.
Jika kita ketahui berbagai deretan kasus yang telah dilakukanya,  terhitung mulai namanya mencuat sebagai tersangka bom bali umar Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat tahun 1951 , Pasal 266 KUHP.

jenis peraturan perundang-undangan


RESUME
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

RESUME INI DIAJUKAN GUNA MEMENUHI TUGAS DALAM
MATA KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH :

ROJIKIN        10370005


DOSEN PENGAMPU :

KAMARUDIN ,SH.,LLM

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAG
YOGYAKARTA
2011

BAB 1
PENDAHULUAN
Di dalam undang-undang Dasar 1945 baik sebelum atau sesudah perubahan ,hal hal mengenai peraturan perundang undangan tidak banyak dikemukakan ,selain menyebutkan beberapa jenisnya.Secara eksplisit Undang-Undang dasar 1945 hanya menyebut undang-undang,peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,dan peraturan Pemerintah,sedang peraturan Perundang-undangan Lainya  tumbuh dan berkembang seiring dengan  praktek ketatanegaraan dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Dalam resume ini akan di jalaskan apa saja peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah dan serta peraturan-peraturan perundang-undangn yang masih berlaku dalam indonesia dari sejak penjajahan belanda sampai orde lama dan orde baru di indonesia.
Jenis-jenis peraturan perundang-undangn ini dapat Dijelaskan persamaan dan perbedaanya yang menyangkut sifat,hakikat,hirearkinya,fungsi,dan materai-muatanya,Resume ini akan membahas sifat dan hakikat,serta lembaga negara atau lembaga pemerintah pembentuk setiap jenis peraturan perundang –undangan tersebut.

              Penulis


Rojikin
(NIM:10370005)



BAB 11
PEMBAHASAN

A)    Peraturan perundang-Undangan Di Tingkat Pusat

1.Undang Undang dan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU)
a.      Undang-Undang
undang-undang adlah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di negara republik Indonesia,yang didalam pembentukanya dilakukan oleh dua lembaga,yaitu;Dewan perwakilan rakyat dengan Persetujuan Presiden seperti ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1),dan Pasal 20 UUUD 1945.
b.      Undang-Undang dalam arti “Formal”dan “material
Istillah Undang-undang dalam arti formal dan material adalah terjemahan secara harfiah “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yang dikenal di belanda.di belanda undang-undang dalam arti formal merupakan keputusan yang dibuat oleh regering(presiden) dan staten General (DPR) bersama-sama terlepas apakah isinya peraturan atau penetapan ,sehingga dilihat dari pembentukanya,atau siapa yang membentuknya.
sedangkan Undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan yang mengikat umum,baik yang dibuat oleh presiden dan DPR bersama-sama,ataupun yang dibuat oleh lembaga lembaga lainya yang lebih rendah serta peraturan-peraturan lainya yang mengikat umum.
c.       Undang-Undang “Pokok”
Dalam ketentuan-ktentuan dalam UUD 1945,dapat diketahui bahwa dalam sistemPerundang-Undangan di indonesia tidak dikenal UU pokok,dalam arti Undang-undang yang merupakan “induk” dari undang undang yang lain.semua undang undangdi indonesia mempunyai hirearki yang sama,dan semua dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden.tidak seperti yang ada dibelanda ada yang disebut raamwet,basiswet,atau moederwet.pembentuk wet di negeri belanda adalah juga pembentuk grondwet(undang-undang dasar)dan pembentuk basiswet,sehingga hierarkinya dapat diatur oleh oleh pembentuk wet itu sendiri.
d.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang(PERPU)
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang  ini setingkat dengan Undang-ndang sesuai dengan ketentuan pasal 22 UUD 1945.Peraturan pengganti Undang-Undang ini ditetapkan  presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang harus segera diatasi,karena pada saat itu presiden tidak dapat mengaturnya dengan undang-undang,yang untuk membentuknya memerlukan waktu yang relatif lebih lam a dan melalui prosedur yang bermacam-macam.contonya :
Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang No.1 Th.1984Tentang:’Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984’.Perpu ini dikeluarkan menjelang saat berlakunya UU No.8 Th.1983 tentang pajak pertambahan nilai Barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah,yaitu pada tanggal 1 juli 1984.Pada saat itu diketahui bahwa aparatur perpajakan dan kelengkapan-kelengkapan yang diisyartkan oleh undang-undang,No 8 Th.1983 tersebut belumsiap dan lengkap, sedangkan pada saat itu harga-harga sudah mulai melonjak sehingga terjadi krisis ekonomi di indonesia,dan pada saat itu DPR tidak bersidang.
2.Peraturan Pemerintah (PP)
            Peraturan pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan UU berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945”Presiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana Mestinya”.
            Peraturan pemerintah ini berisi peraturan-peratuan untuk menjalankan Undang-Undang.atau dengan kata lain peraturan pemerintahan merupakan peraturan-peraturan yang membuat ketentuan-ketentuan dlam suatu undang-undang bisa berjalan/diperlakukan.suatu Peraturan pemerintahbaru dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya,tetapi walaupun demikian suatu peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun dalam Undang-Undangnya tidak ditentukan secara tegas  supaya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
            Dalam hubunganya dengan ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi pemaksa,pada dasarnya suatu peraturan pemerintahan hanya boleh mencantumkan sanksi pidana atau sanksi pemaksa apabila ditentukan dalam undang-undang yang dilaksanakanya.Apabila Undang-Undangnya tidak mencantumkan saksi pidana atau pemaksa dalam ketentuan pasal-pasal,maka dalam ketentuan peraturan pemerintahnya tidak boleh mencantumkan sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa.
3.Peraturan Presiden (PERPES)
            Peraturan Presiden Merupakan peraturan Perundang-undanagn yang dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Sebelum dan sesudah perubahan “Presiden Republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar”.
            Dengan adanya kekuasaan pemerintah tersebut ,presiden mempunyai kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu di negara Republik Indonesia,hanya saja kekuasaan mengatur ini mempunyai batasan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945,Sehingga dengan perkataan lain apabila presiden akan mengatur dengan jalur Undang-Undang,presiden harus membentuknya Bersama DPR,Sedangkan apabila presiden hendak mengatur denmgan jalur eksekutif ,dapat dilaksanakan dengan pembentukan suatu keputusan presiden atau peraturan presiden.
4.Peraturan Menteri(PERMEN)
            PeraturanMenteri adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang setingkat lebih rendah dari peraturan presiden.Kewenangan untuk membentuk suatu peraturan menteri ini bersumber dari pasal 17 UUD 1945,Oleh karena Menteri-Menteri Negara itu adalah pembantu presiden mengenai bidang tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya.Menteri-menteri yang yang dapat membentuk suatu peraturan menteri adalah menteri-menteri yang memegang suatu departemen,sedangkan Menteri koordinator,dan menteri Negara hanya dapat menbentuk suatu peraturan yang berlaku secara intern,dalam arti keputusan yang tidak berlaku umum.Peraturan Menteri adalah suatu keputusan uyang yang bersifat Mengatur.
5.Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
            Peraturan ini setingkat lebih rendah dari PERMEN.Kewenangn untuk menetapkan peraturan Kepala Lembaga Non Departemen ini Dimiliki oleh setiap Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen,Oleh karena Mereka pembantu-pembantu Presiden dalam Bidang Bidang tugas yang diserahkan kepadanya dan kepala lembaga Non departemen ini pertanggung jawab langsung kepada presiden terhadap bidang yang ditugaskanya.Saat ini peraturan kepala lembaga pemerintahan Non Departemen diatur dalam Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,Tugas ,fungsi,kewenang,Susunan Organisasi dan Tata kerja Lebaga pemerintahan Non departemen RI Yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No.3 Th.2002.
6.Peraturan Directur Jenderal
            Peraturan Ini Merupakan Peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari Peraturan menterinya,sehingga pengaturannya bersifat teknis saja,Oleh karena Pengatuaran yang bersifatKebijakan Dibuat oleh menteri.
            Peraturan Direktur Jenderal Departemen saat ini Diatur dengan peraturan presiden No.09 Th.2005 Tentang kedudukan ,Tugas ,Fungsi,susunan Organisasi,dan Tata kerja kementrian Negara Republik Indonesia.
7.Peraturan Badan Hukum Negara.
            Peraturan Badan “Hukum” Negara adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan Yang kewenangan pembentukanya ditentukan dalam undang-undang pembentukan dari badan hukumNegara tersebut secara atribusi .Kewenangan yang diberikan pada Badab Hukum Negara tersebut adalah kewenangn untuk mengatur hal-hal yang termasuk Bidang tugas dan wewenangnya.
B)    Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
  1.Peraturan Daerah Provinsi
            Peraturan Daerah Provinsi Adalah peraturan yang yang dibentuk Oleh Gubernur/kepala daerah provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi,dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintahan daerah provinsi.
2.Peraturan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi
            Ini adalah peraturan perundang-undangn didaerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah provinsi,Yang dibentuk berdasarkan  pasal 146 UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Daerah Kabupaten/kota
            Peraturan ini adlah peraturan yang dibentuk oleh bupatiWali kota/kepala Daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan DPRD kabupaten/kota,dalam melaksanakan Otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4.Peraturan Buati atau Wali Kota/Kepala daerah Kabupaten/Kota
Peraturan ini adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah kabupaten/kota,yang dibentuk berdasarkan pasal 146 UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintahan Daerah,Jadi kewenangannya merupakan perlimpahan (delegasi)dari peraturan daerah kota/kota,ataupun ntuk mengatur urusan-unsur dalam rangka tugas pembantuan.
C)    Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Zaman Hindia Belanda.
Pada zamanIndische Staatsregeling(I.S) Jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di hindia belanda ada 4 dan keempat peraturan perundang-undangn dari zaman hindia belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II dari UUD 1945 Sebelum Perubahan)”segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.Keempat peraturan ini  adalah:
a)   Wet
Wet merupakan peraturan perundang-undangan yang dibdentuk di negara belanda,oleh Regelling dan staren General Bersama sama dengan nasehat dari Raad van State.Wet ini berlaku untuk wilayah belanda dan hindia belanda.Beberapa Wet yang masih berlakuk di indonesia saat ini adalah wetboek van Strafrecht(Ktab Undang-Undang Hukum Pidana),Wet boek vanKoophandel(kitab Undang-Undang Hukum Dagang)dan Burgelijk Wetboek(kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b)     Algemene Maatregel Van Bestuur(AMvB)
Adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh raja dan menteri-menteri Serta mendapat nasehat dari raad van State.Ini berlaku di belanda dan hindia belanda akan tetapi di bentuk Dibelanda.
c)      Ordonantie
Merupakan Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh gubernur jenderal dan Dewan Rahkyat,dijakarta dan berlaku bagi wilayah hindia belanda.
d)     Regeringsverordening (Rv)
Merupakan peraturan yang dibentuk oleh gubernur jenderal di jakarta,dan berlaku diwilayah hindia belanda.Merupakan peraturan pelaksana  bagi wet,Algeemene MaatregelVan Bestuur Dan Ordonantie
D)    .PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN ZAMAN ORDE LAMA
Peraturan perundang-undangan yang merupakan nproduk orde lama adalah berupa penetapan Presiden dan peraturan presiden  yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Surat presiden kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat No.3639/Hk/59,tanggal 26 November 1959 tentang Penjelasan Atas Bentuk Peraturan Negara.
Setelah orde baru dimulai ,MPR sementara dalam rangka pemurniaan pelaksanaa Undang-Undang Dasar 1945 berusaha berusaha melakukan peninjauan terhadap produk-produk legislatif baik yang berbentuk penetapan-penetapan presiden,peraturan-peraturan presiden,maupun yang berbentuk Undang-undang  dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.Usaha tersebut dilakukan denhgan membentuk Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan kembali produk-produk legislatif negara Di luar Produk MPRS yang tidak sesuai Dengan Udang-undang Dasar 1945.kemudian untuk melaksanakan ketentuan dalam ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tersebut pemerintah dan dewan Perwakilan rakyat Kemudian membentuk Undang-Undang Untuk Melakukan Penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
1.      UU No.25 Th.1968 tentang   peryataan tidak berlakunya berbagai penetapan presiden dan peraturan presiden republik
2.      UU No.5 Th.1969 Tentang peryataan berbagai penetapan presiden dan peraturan presiden sebagai Undang-undang.
3.      Uu No.6 Th.1969 tentang peryataan tidak berlakunya berbagai undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.
4.      UU No.7 th.1969 tentang Penetapan berbagai peraturan Pengganti Undang-undang menjadi Undang-Undang.
E.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN ZAMAN ORDE BARU
            Berdasarkan Undang-Undang No.10 th.2004 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan di tetapkan bahwa ,segala keputusan yang bersifat mengatur harus di sebut dengan istillah “Peraturan“.Hal ini dikuatkan dengan rumusan dalam pasal 56 undang-Undang No.110 Th 2004 dengan rumusan sebagai berikut :
“Semua keputusan Presiden ,Keputusan Menteri,Keputusan Gubernur,keputusan bupati/Walikota ,atau keputusan pejabat lainya sebagai mana dimaksud dalam pasal 54 yang sifatnya mengatur,yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku,harus dibaca peraturan ,sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang lain ini.”
            Penegasan tersebut juga dapat dilihat dari definisi dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut,yang menetapkan bahwa,Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.





BAB III
KESIMPULAN
Jenis-jenis peraturan perundang-undangan Di negara republik Indonesia (dengan penyesuaian penyebutan berdasarkan Undang-Undang No.10 Th.2004)
A.    Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Pusat
1.      Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2.      Peraturan pemerintah
3.      Peraturan presiden
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan kepala lembaga Pemerintahan Pemerintah Non Departemen
6.      Peraturan Direktur jenderal departemen
7.      Peraturan badan Hukum Negara
B.     Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
1.      Peraturan daerah Provinsi
2.      Peraturan/keputusan gubernur Kepala Daerah Provinsi
3.      Peraturan daerah kabupaten/Kota
4.      Peraturan/keputusan bupati/Wali kota Kepala Daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan peninggalan belanda yang masih berlaku di indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kitab Undang-Undang Hukum dagang,dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, dan pemakaianya disetingkatkan dengan Undang-Undang .dan produk dari orde lama yaitu penetapan presiden dan peraturan presiden .Sedangkan dalam orde baru yaitu tentang Penggantian keputusan dengan kata peraturan karena semua peraturan bersifat mengatur dan harus disebut Peraturan.
DAFTAR PUSTAKA
S.,Maria farida Indrati.Ilmu Perundang-Undangan:jenis,fungsi,dan materi muatan,Kanisius,Yogyakarta,2007
Asshiddiqie,Jimly.Perkembangan Dan konsolidasi lembaga negara Pasca Reformasi,Sinar Grafika,Jakarta,2010